Holywings Tidak ditutup! Sedang Proses Perizinan Usaha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pencabutan izin Holywings dibutuhkan prosedur, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat menutup langsung tempat hiburan malam tersebut.
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum penutupan apabila Holywings ditetapkan sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan saat ini sudah dalam langkah pertama yang dilakukan Pemprov DKI dengan memberikan teguran pertama kepada Holywings pada 23 Juni sampai 30 Juni dan mereka telah memberikan klarifikasi serta permintaan maaf.
Sebelumnya Holywings ditetapkan bersalah akibat mempromosikan minuman beralkohol yang membuat masyarakat setempat murka dan pada akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang dari Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
dan Sebelumnya, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia.
Seruan masyarakat pada pemerintah;
"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan.
Unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria sempat membuat geger dunia maya. Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Jadi untuk holywings belum sepenuhnya tutup tetapi apabila sudah ditetapkan setelah dicheck serta evaluasi selama 7 hari kedepan akan baru ketauan bagaimana prosedur selanjutnya apakah Holywings ditutup permanen atau tidak.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di : .TEMU NEWS
dan Sebelumnya, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia.
Seruan masyarakat pada pemerintah;
"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan.
Unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria sempat membuat geger dunia maya. Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Jadi untuk holywings belum sepenuhnya tutup tetapi apabila sudah ditetapkan setelah dicheck serta evaluasi selama 7 hari kedepan akan baru ketauan bagaimana prosedur selanjutnya apakah Holywings ditutup permanen atau tidak.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di : .TEMU NEWS
Sumber Berita : Bisnis.com
0 Komentar