Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta! Waduh kok bisa?
Sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan untuk mencabut surat izin usaha sebanyak 12 outlet Holywings.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas kepada seluruh outlet Holywings sesuai ketentuan dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan ODP Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran di 12 outlet Holywings tersebut.
Adapun, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,”
Berikut adalah daftar 12 outlet holywings di jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Garison
- Holywings Mega Kuningan
- Holywings Gunawarman
- Holywings Tanjung Duren
- Dragon
- Vandetta Gatot Subroto
- Holywings Pantai Indah Kapuk
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
Sumber Berita : Jakarta.Bisnis
0 Komentar